Ekbis

Kasus Mafia Minyak Goreng Terbongkar, Moeldoko : Jangan Ada Lagi yang Permainkan Nasib Rakyat

Juri Ardiantoro

JAKARTA, SUARA-FLORES.COM,- Selama beberapa bulan terakhir warga Indonesia dihebohkan dengan kasus melambungnya harga minyak goreng. Harga minyak goreng di pasaran yang tiba-tiba meroket membuat warga merasa sangat menderita. Warga kemudian melayangkan kritik lantaran tidak masuk akal harga minyak goreng secara mengejutkan malambung tinggi.

Menyikapi kasus minyak goreng yang menerpa warga Indonesia, pemerintah tidak tinggal diam. Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian serius dengan melakukan penyelidikan terhadap dugaan permainan harga (mafia) yang dilakukan para pihak. Buntut dari penyelidikan cepat yang dilakukan Kejaksaan Agung, akhirnya menemukan titik terang dimana ada oknum Mafia Minyak Goreng yang bermain.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengungkapkan bahwa kasus mafia minyak goreng telah terbongkar. Dia berharap setelah terbongkarnya kasus tersebut, ke depan tidak adalagi pihak yang mempermainkan nasib rakyat Indonesia.

Dijeskan Moeldoko pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia yang telah merugikan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” tegas Moeldoko melalui Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI ,Juri Ardiantoro di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/4).

Juri mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah kongkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, kata dia, terbongkarnya kasus tersebut juga sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Untuk itu, sambung Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

“Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.

Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.(*/sfc)

Komentar Anda?

To Top